Image of Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (Studi Kasus pada KBIHU Nurul Ummah Kabupaten Klaten Tahun 2025)

MANAJEMEN DAKWAH

Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (Studi Kasus pada KBIHU Nurul Ummah Kabupaten Klaten Tahun 2025)



Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan
Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji
dan Umrah pada KBIHU Nurul Ummah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Fokus
penelitian ini adalah menganalisis prencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, serta
menilai kesesuaiannya dengan ketentuan dalam PMA Nomor 7 Tahun 2023.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research)
dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini
meliputi Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Klaten, Ketua
KBIHU Nurul Ummah, pembimbing manasik, serta alumni jamaah haji. Teknik
analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang terdiri atas reduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PMA Nomor 7 Tahun
2023 di KBIHU Nurul Ummah telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Implementasi Bab V Pasal (32) juga telah diterapkan
melalui pemberian materi bimbingan manasik, perjalanan, dan kesehatan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Pada tahap perencanaan, lembaga telah memenuhi
aspek legalitas, struktur organisasi, jadwal bimbingan, serta penyusunan materi
manasik. Pada tahap pelaksanaan, bimbingan dilakukan melalui teori, praktik, dan
simulasi dengan jumlah pertemuan sebanyak 20 kali, sehingga melebihi standar
minimum yang ditetapkan. Pada tahap evaluasi, KBIHU melakukan koordinasi dan
pembinaan bersama pihak Kementerian Agama Kabupaten Klaten untuk
memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan regulasi. Faktor pendukung
implementasi meliputi pengalaman pembimbing, jadwal bimbingan yang
terstruktur, dan dukungan kelembagaan yang kuat. Adapun faktor penghambatnya
adalah usia sebagian besar pembimbing yang relatif lanjut serta perbedaan tingkat
pemahaman jamaah. Selain itu, KBIHU Nurul Ummah disarankan untuk
meningkatkan inovasi metode bimbingan, khususnya melalui penggunaan media
pembelajaran yang lebih interaktif serta pendampingan yang lebih intensif bagi
jamaah lanjut usia, sehingga pelaksanaan bimbingan ibadah haji dan umrah dapat
berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama
Nomor 7 Tahun 2023.

Kata Kunci: implementasi, PMA Nomor 7 Tahun 2023, KBIHU, bimbingan
manasik haji.


Ketersediaan

SK202650050.12x6.3 FAD i c.1PERPUSTAKAAN FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAH (2x6.3)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2x6.3 FAD i c.1
Penerbit Fakultas Ushuluddin dan Dakwah : Surakarta.,
Deskripsi Fisik
137 hlm, 30 cm
Bahasa
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2x6.3 FAD i c.1
Tipe Isi
Text
Tipe Media
Text
Tipe Pembawa
Visual
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas


Akses Repositori Institusi

Jelajahi skripsi, tesis, dan karya ilmiah civitas dalam satu portal repositori.