ILMU AL QUR'AN DAN TAFSIR
Etika Kebebasan Berpendapat Di Era Digital Perspektif Tafsir Tematik Kemenag RI
Perkembangan teknologi digital telah membuka akses partisipasi public
yang sangat luas dalam praktik kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan tersebut
sering kali tidak diimbangi dengan kesadaran etis sehingga dapat menimbulkan
berbagai problematika seperti ujaran kebencian, provokasi, disinformasi dan
konflik sosial. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pedoman moral dalam
penggunaan hak dalam kebebasan berpendat. Penelitian ini bertujuan untuk
mendeskripsikan dan menganalisis ayat yang terkait etika kebebasan berpendapat
dalam perspektif Tafsir Tematik Kemenag RI. Penelitian ini memfokuskan kajian
pada penafsiran Q.S. Al-Isrā’ (17): 36, Q.S. An-Naḥl (16): 90, dan Q.S. Ṭāhā (20):
44 dalam Tafsir Tematik Kemenag RI untuk menjelaskan prinsip-prinsip etika
kebebasan berpendapat, serta bagaimana relevansi nilai-nilai etika Qur’ani tersebut
terhadap fenomena kebebasan berekspresi di era digital.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui
identifikasi ayat dan dokumentasi terhadap sumber-sumber primer dan sekunder.
Sumber data primer berupa Al-Qur’an dan Tafsir Tematik Kemenag RI edisi 2011
tema Komunikasi dan Informasi, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari
buku, artikel jurnal, dan literatur ilmiah yang relevan. Analisis data dilakukan
secara deskriptif-kualitatif dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan. Penelitian ini juga menggunakan beberapa fenomena
kontemporer yang relevan sebagai ilustrasi kontekstual tanpa melakukan observasi
lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tafsir Tematik Kemenag RI
memandang kebebasan berpendapat sebagai amanah moral yang tidak bersifat
absolut, melainkan harus dibingkai oleh tanggung jawab etis. Berdasarkan analisis
terhadap Q.S. Al-Isrā’ (17): 36, Q.S. An-Naḥl (16): 90, dan Q.S. Ṭāhā (20): 44,
ditemukan bahwa etika kebebasan berpendapat dibangun atas prinsip utama, yaitu
kebenaran informasi melalui verifikasi dan tanggung jawab moral dan intelektual,
keadilan yang mengarah pada kebaikan dan kemaslahatan bersama, serta
kesantunan dan interaksi yang beradab dalam penyampaian pendapat atau
informasi. Ketiga prinsip ini merupakan sintesis dari delapan poin temuan nilai
etika yang terkandung dalam ketiga ayat yang dikaji. Maka dari itu,etika kebebasan
berpendapat era digital perspektif Tafsir Tematik Kemenag RI tetap kontekstual
sebagai landasan moral dalam membangun praktik komunikasi digital yang
bertanggung jawab, adil, dan bermartabat demi terwujudnya kemaslahatan
bersama.
Kata Kunci: Etika, Kebebasan Berpendapat, Tafsir Tematik Kemenag RI.
Ketersediaan
| SK202620067.1 | 2x1 IZZ e c.1 | PERPUSTAKAAN FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAH (2x1) | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
2x1 IZZ e c.1
|
| Penerbit | Fakultas Ushuluddin dan Dakwah : Surakarta., 2026 |
| Deskripsi Fisik |
101 hlm, 30 cm
|
| Bahasa |
Bahasa Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
2x1 IZZ e c.1
|
| Tipe Isi |
Text
|
| Tipe Media |
Text
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
Visual
|
| Edisi |
-
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Zahra Izzatunnisa
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






