Image of IMPLEMENTASI ADAB PERNIKAHAN MENURUT AL-GHAZALI DALAM PEMBINAAN AKHLAK CALON PENGANTIN OLEH PENYULUH AGAMA ISLAM DI KUA KARTASURA KABUPATEN SUKOHARJO

AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM

IMPLEMENTASI ADAB PERNIKAHAN MENURUT AL-GHAZALI DALAM PEMBINAAN AKHLAK CALON PENGANTIN OLEH PENYULUH AGAMA ISLAM DI KUA KARTASURA KABUPATEN SUKOHARJO



ABSTRAK

Nanda Ayu Bela Yulaihha. 211121015, Implementasi Adab Pernikahan Menurut Al-Ghazali Dalam Pembinaan Akhlak Calon Pengantin Oleh Penyuluh Agama Islam Di KUA Kartasura Kabupaten Sukoharjo. Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam. Fakultas Ushuluddin dan Dakwah. Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.2025.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta mengimplementasikan adab pernikahan menurut pandangan Al-Ghazali dalam pembinaan akhlak bagi calon pengantin yang dilakukan oleh Penyuluh agama islam di KUA Kartasura Kabupaten Sukoharjo. Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini mencakup 1) Bagaimana implementasi adab pernikahan menurut Al-Ghazali dalam pembinaan akhlak calon pengantin yang dilakukan oleh penyuluh agama islam di KUA Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo dan 2) Bagaimana peran penyuluh agama islam dalam pembinaan akhlak calon pengantin dalam mengimplementasikan adab pernikahan menurut Al-Ghazali di KUA Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo.
Penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan melalui pendekatan kualitatif dengan menggunakan penelitian lapangan atau Field Research. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan metode observasi, wawancara mendalam (indepth interview), dokumentasi berupa foto, rekaman, ataupun transkrip wawancara untuk memperkuat data. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Adapun data primer tersebut diperoleh dari kitab Al-Ghazali Ihya’ Ulumiddin dan hasil wawancara secara langsung terhadap penyuluh agama islam di KUA Kartasura Kabupaten Sukoharjo, sedangkan data sekunder diambil dari buku, jurnal dan artikel ilmiah.
Hasil temuan dalam penelitian ini, menunjukkan bahwa penyuluh agama islam di KUA Kartasura Kabupaten Sukoharjo, 1) Implementasi adab pernikahan menurut Al-Ghazali dilakukan melalui berbagai kegiatan pembinaan, seperti diskusi dan bimbingan. Penyuluh agama islam menyampaikan nilai-nilai spiritual (niat yang ikhlas karena Allah dan kesadaran akan ibadah dalam pernikahan), etika (adab dalam memilih pasangan dan adab dalam berinteraksi suami istri), dan sosial (membangun keluarga sebagai madrasah pertama dan keterlibatan dalam masyarakat) yang terkandung dalam adab pernikahan Al-Ghazali. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali calon pengantin dengan pemahaman yang mendalam mengenai tanggung jawab, pentingnya membangun hubungan yang harmonis dalam keluarga serta peran masing-masing dalam pernikahan. 2) Peran penyuluh agama islam sangat sentral dalam pembinaan ataupun penyuluhan sebagai fasilitator yang memberikan informasi, dorongan motivasi dan dukungan moral kepada calon pengantin. Penyuluh agama juga berperan dalam menciptakan suasana yang kondusif untuk konsultasi secara individu maupun kelompok dengan terbuka mengenai nilai-nilai pernikahan yang diajarkan oleh Al-Ghazali. Maka peran berkelanjutan dari penyuluh agama mengoptimalkan pembinaan akhlak calon pengantin untuk menciptakan keluarga yang harmonis serta memperkuat pemahaman pentingnya penerapan adab pernikahan sesuai dengan ajaran islam.
Kata Kunci : Implementasi, Adab Pernikahan Al-Ghazali, Pembinaan Akhlak, Calon Pengantin, dan Penyuluh Agama Islam.


Ketersediaan

SK202610006.12X3. YUL I c.1PERPUSTAKAAN FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAH (2X3)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2X7.15 YUL b c.1
Penerbit : .,
Deskripsi Fisik
140 hlm, 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
Text
Tipe Media
Text
Tipe Pembawa
Visual
Edisi
Kelima
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this