Detail Cantuman
Advanced SearchMANAJEMEN DAKWAH
Manajemen Bimbingan Manasik Haji pada KUA Kecamatan Sukodono Kabupaten Sragen Tahun 2024
ABSTRAK
Yovan Qhory Aqhilla. 191231033. Manajemen Bimbingan Manasik Haji pada KUA Kecamatan Sukodono Kabupaten Sragen Tahun 2024. Program studi Manajemen Dakwah Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. 2025
Sebelum melaksanakan ibadah haji, perlu adanya bimbingan manasik haji terlebih dahulu kepada para jemaah, dengan adanya bimbingan manasik haji ini diharapan bisa membantu atau memudahkan para jemaah ketika menunaikan ibadah hajinya. Pada bimbingan manasik haji tahun 2024, Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukodono bertanggung jawab untuk memberikan bimbingan manasik haji kepada para jemaah haji yang ada di Kecamatan Sukodono, Gesi, Tangen, Jenar dan Mondokan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen bimbingan manasik haji yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Sukodono kepada para jemaah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Dengan teknik pengumpulan data melalui observasi disini peneliti melakukan penelitian di Gedung IPHI dan Lapangan Pantirejo. Wawancara, disini peneliti mewawancarai beberapa narasumber yaitu Bapak Syawali, S.H. Selaku ketua KUA Sukodono, Bapak Agus Nakrowi, S.Pd.I. Selaku ketua KUA Mondokan, Bapak Muhid selaku panitia pelaksana manasik, Bapak Supono dan Ibu Sri Hartini jemaah haji Sukodono. Dokumentasi yaitu metode penelitian yang mengumpulkan data dari berbagai dokumen tertulis, foto, rekaman video, atau arsip yang sudah ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : pelaksanaan bimbingan manasik haji pada KUA Kecamatan Sukodono sudah selaras dan sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 113 Tahun 2024 tentang pedoman penyelenggaraan bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler tingkat Kabupaten atau Kota dan Kecamatan. KUA Kecamatan Sukodono menggunakan 4 fungsi manajemen dalam melaksanakan kegiatan bimbingan manasik haji yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Perencanaan yang dilakukan meliputi menetukan kebijakan, penetapan kebijakan, menetukan pembimbing, menentukan lokasi manasik, perencanaan logistik, perencanaan evalusai dan laporan manasik. Pengorganisasian terdiri dari ketua pelaksana, sekretaris, bendahara, dan anggota pelaksana. Pelaksanaannya sudah sesuai dengan pedoman penyelenggaraan bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler tahun 2024. Pengawasan dalam pelaksanaan bimbingan manasik haji pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukodono dilakukan langsung oleh seluruh Panitia pelaksana manasik yang sudah dibentuk oleh KUA itu sendiri sudah berjalan dengan baik sesuai tujuan.
Kata Kunci: Manajemen, Bimbingan Manasik Haji
Ketersediaan
| SK202550075.1 | 2x6.3 m AQH c1 | PERPUSTAKAAN FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAH (2x6.3) | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
2x6.3 AQH
|
| Penerbit | : ., 2025 |
| Deskripsi Fisik |
112hlm, 30cm
|
| Bahasa |
Bahasa Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
NONE
|
| Tipe Isi |
Text
|
| Tipe Media |
Text
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
Visual
|
| Edisi |
-
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Yovan Qhory Aqhilla
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






