Detail Cantuman
Advanced SearchILMU AL QUR'AN DAN TAFSIR
Analisis Larangan Pernikahan Beda Agama Dalam Qs. Al-Baqarah: 221 Perspektif Tafsir Al-Munir Karya Wahbah Az-Zuhaili
Dwi Rahmayani. NIM: 211111052. Analisis Larangan Pernikahan Beda Agama Dalam Qs. Al-Baqarah: 221 Perspektif Tafsir Al-Munir Karya Wahbah Az-Zuhaili. Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir. Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. 2025. Pernikahan beda agama masih menjadi isu yang cukup kompleks di Indonesia. Di satu sisi, hukum Islam melarang pernikahan antara seorang Muslim dan non-Muslim, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah: 221 dan ditegaskan dalam Tafsir Al-Munir karya Wahbah Az-Zuhaili. Di sisi lain, kondisi sosial dan hukum di Indonesia memberikan ruang untuk pernikahan lintas agama, meskipun hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat dan ulama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis larangan pernikahan beda agama dalam QS. Al-Baqarah: 221 melalui perspektif Tafsir Al-Munir dan relevansinya terhadap fenomena pernikahan beda agama di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan hermeneutika Hans-Georg Gadamer, yang menekankan pada fusion of horizons untuk menganalisis tafsir al munir dalam konteks historis dan sosial yang berkembang. Penelitian ini mengkaji Tafsir Al-Munir karya Wahbah Az-Zuhaili mengenai larangan pernikahan beda agama, serta bagaimana tafsirtersebut relevan dengan perkembangan sosial di Indonesia yang semakin multikultural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wahbah Az-Zuhaili menegaskan bahwa larangan pernikahan beda agama dalam QS. Al-Baqarah: 221 bertujuan untuk menjaga akidah umat Islam dan keharmonisan rumah tangga. Tafsir Al-Munir menekankan bahwa pernikahan dengan non-Muslim dapat merusak akidah dan identitas keislaman seorang Muslim, serta menimbulkan konflik nilai dalam rumah tangga. Selain itu Tafsir Al-Munir masih memiliki relevansi yang kuat karena sejalan dengan pandangan mayoritas masyarakat serta lembaga keagamaan seperti MUI dan Muhammadiyah, yang menolak praktik pernikahan beda agama atas dasar perlindungan akidah.
Kata Kunci : Pernikahan Beda Agama, Wahbah az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir.
Ketersediaan
| SK202520029.1 | 2x1 DWI a c.1 | PERPUSTAKAAN FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAH (2x1) | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
2x1
|
| Penerbit | : ., 2025 |
| Deskripsi Fisik |
30 cm., 100 hlm
|
| Bahasa |
Bahasa Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
NONE
|
| Tipe Isi |
Text
|
| Tipe Media |
Text
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
Visual
|
| Edisi |
-
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
Dwi Rahmayani
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






