Image of Pelaksanaan Program Bimbingan Lanjut Pada Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Di Balai Perlindungan Dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta

BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM

Pelaksanaan Program Bimbingan Lanjut Pada Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Di Balai Perlindungan Dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta



Abdurrohman Al Khusaini: 191221149. Pelaksanaan Program Bimbingan Lanjut Pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta. Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam. Fakultas Ushuluddin dan Dakwah UIN Raden Mas Said Surakarta. 2023.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan program bimbingan lanjut pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dilaksanakan oleh Pekerja Sosial di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta, yang mencakup bentuk program yang diberikan, metode pelaksanaan, tujuan pelaksanaan, serta kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan program bimbingan lanjut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Subjek dalam penelitian ini adalah Pekerja Sosial dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diambil menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dalam penelitian dilakukan menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun teknik keabsahan data menggunakan triangulasi teknik. Sementara teknik analisis data menggunakan model Miles & Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa program bimbingan lanjut diberikan dalam bentuk bimbingan, motivasi, dan monitoring. Metode yang digunakan yaitu home visit atau kunjungan secara langsung ke tempat tinggal anak serta melalui online seperti WhatsApp dan video call. Tujuan dari pelaksanaan program bimbingan lanjut yakni anak dapat melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat, dapat menunjukkan perubahan dan perkembangan diri yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan tindak pidana atau pelanggaran hukum. Adapun kendala yang ditemukan Pekerja Sosial adalah jarak tempat tinggal anak yang berjauhan dari BPRSR Yogyakarta, ketidaksesuaian waktu antara orang tua anak dengan Pekerja Sosial sehingga harus dilakukan pengaturan waktu agar menemukan titik temu kesepakatan, dan terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) Pekerja Sosial yang hanya berjumlah 4 (empat) orang sementara anak binaan yang harus mereka tangani berjumlah 80 (delapan puluh) anak (data per bulan Oktober 2023).

Kata kunci: Program Bimbingan Lanjut, Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Pekerja Sosial


Ketersediaan

SK20243066.12X7.15 ABD pPERPUSTAKAAN FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAHTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
2X7.15 ABD p
Penerbit Fakultas Ushuluddin dan Dakwah : Surakarta.,
Deskripsi Fisik
100 hlm, 29 cm
Bahasa
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
2X7.15
Tipe Isi
Text
Tipe Media
Text
Tipe Pembawa
Visual
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this