Detail Cantuman
Advanced SearchBIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
Bimbingan Pranikah Dalam Mencegah Pernikahan Dini Di Kua Kecamatan Gondangrejo
Risma Ayu Saputri (18.12.21.174). Bimbingan Pranikah Dalam Mencegah Pernikahan Dini di KUA Kecamatan Gondangrejo. Program Studi Bimbingan Konseling Islam, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah. Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, 2023.
Pernikahan usia dini merupakan peristiwa pernikahan yang dilakukan oleh anak dibawah usia 19 Tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Gondangrejo, kondisi sosial dan agama yang melatar belakangi terjadinya pernikahan dini. Dalam hal ini bimbingan pranikah sebagai layanan masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya pernikahan dini dengan upaya memberi pemahaman dari apa itu pernikahan dini, dampak dan resiko dari pernikahan dini, bahayanya pernikahan dini hingga pada kesehatan reproduksi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses Bimbingan Pranikah Dalam Mencegah Pernikahan Dini di KUA Kecamatan Gondangrejo. Metode yang digunakan yaitu metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik purposive sampling dan pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Jumlah narasumber yaitu 1 kepala KUA dan 2 pembimbing. Keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi sumber dengan teknik analisis data yakni reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian yang ditemui terdapat beberapa faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan dini yaitu: faktor pendidikan, faktor KTD, faktor ekonomi, dan faktor budaya atau adat. Sehingga dengan adanya latar belakang diatas selain peran orang tua, peran KUA dalam mencegah pernikahan dini juga sangat diperlukan untuk remaja-remaja yang belum menikah. Salah satunya melakukan bimbingan pranikah seperti ini dengan unsur tahapan yang dilakukan sebagai upayanya antara lain: (1) Metode, hal ini dilakukan dengan metode ceramah, diskusi, tanya jawab dan media, metode ini dianggap efisien untuk dilakukan. (2) Jadwal, dengan adanya jadwal remaja dan masyarakat bisa mengetahui layanan bimbingan pranikah dari surat edaran yang nanti akan diberikan kepada RT setempat. (3) Materi, pada materi dapat menjadi bahan dalam kegiatan bimbingan agar menjadi pengetahuan tambahan untuk remaja. (4) Sasaran usia, hal ini dilakukan agar tepat sasaran dalam memberikan bimbingan pada remaja yang belum menikah sehingga dapat menjadi pandangan baru atau merubah pola pikir remaja yang terburu-buru menikah.
Kata Kunci: Bimbingan Pranikah, Pencegahan, Pernikahan Dini
Ketersediaan
| SK20243027.1 | 2X7.15 RIS b | PERPUSTAKAAN FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAH | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
2X7.15 RIS b
|
| Penerbit | Fakultas Ushuluddin dan Dakwah : Surakarta., 2023 |
| Deskripsi Fisik |
100 hlm, 29 cm
|
| Bahasa |
Bahasa Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
2X7.15
|
| Tipe Isi |
Text
|
| Tipe Media |
Text
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
Visual
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






